LIGAUTAMA, Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Surat Keputusan pencabutan itu didasarkan pada pasal 80A pada Perppu 2/2017 yang kemarin diperkarakan HTI ke Mahkamah Konstitusi.PORTAL JUDI ONLINE
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Freddy Harris mengatakan, pencabutan badan hukum HTI bukan keputusan sepihak. Ia mengatakan keputusan itu di ambil berdasarkan fakta, data serta koordinasi sejumlah lembaga negara di sektor politik, hukum, dan keamanan.
Adanya masukan dari instansi terkait juga menjadi pertimbagan pencabutan SK badan hukum HTI, Ujar Harris di Jakarta, seperti di laporkan wartawan BBC Indonesia, Abraham Utama.
Haris mengatakan walaupun HTI mencantumkan Pancasila pada dasar pembentukan lembaga mereka, berbagai kegiatan ormas itu bertentagan dengan lima sila Pancasila.
Harris menuturkan pemerintah akan bertindak tegas terhadap seluruh perkumpulan atau ormas yang memiliki aktivitas tak sesuai dengan Ideologi Pancasila. Di sisi lain, ia menyebut kementeriannya akan mempermudah proses pengesahan badan hukum perkumpulan.
Tapi ada catatan, setelah di sahkan, perkumpulan atau ormas itu wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku, khususnya tidak sembaragan dengan Ideologi dan hukum di Indonesia.
Surat status badan Hukum HTI yang di cabut bernomor registrasi AHU-00282.60.10.2014. HTI tercata mengajukan permohonan badan hukum perkumpulan secara elektronik pada tanggal 2 Juli 2014.
Sebelumnya, Presiden Jokowi yang mempersilakan HTI mempersoalkan Konstitusional Perppu Ormas, Kemenkumham juga menyebut HTI dapat menggugat keputusan pencabutan status badan Hukum.
Percabutan SK Badan Hukum HTI merujuk penjelasan Perppu Nomor 2 tahun 2017 disebutkan bahwa pencabutan badan hukum sama artinya dengan pembubaran Ormas tersebut.
Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang di umumkan oleh Menkopolhukam Wiranto memberi kewenagan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut izin Ormas yang menetang Pancasila. Berbagai kalagan menyebutkan perppu itu dikeluarkan sebagai payung hukum membubarkan HTI.
Pada Selasa HTI mengajukan gugatan uji materi pada Mahkamah Konstitusi terhadap pasal yang mengatur pembubaran Ormas dalam Perppu Nomor 2 2017.
Kuasa Hukum HTI mengajuhkan gugatan uji materi pada Mahkamah Konstitusi terhadap pasal yang mengatur pembubaran ormas dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017.
Kuasa Hukum HTI Yusril Izha Mahendra mendaftarkan permohonan judicial Konstitusi terhadap pasal yang mengatur pembubaran ormas dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017.
Kuasa Hukum HTI Yusril Izha Mahendra mendaftarkan permohonan judicial revieew Perppu 2/2017 ke Mahkamah Konsititusi. Ia menyebut sejumlah pasal dalam peraturan itu bersifat Multitafsir, salah satunya pasal 59 Ayat (4) huruf c.



0 comments
Post a Comment